top of page

Pemantauan Biologi – Bagian 1 (Definisi, Tujuan, IPB dan Interpretasinya)

PENDAHULUAN

Pemantauan biologi untuk pajanan bahan kimia berkontribusi pada tujuan mencegah risiko kesehatan yang tidak dapat diterima dengan memberikan informasi tentang pengendalian pajanan kerja. Ini dapat memberikan indikasi penyerapan oleh semua rute pajanan, akibatnya, sering digunakan untuk melengkapi pemantauan personal (yang mengukur konsentrasi bahan kimia di udara di zona pernapasan seseorang).

Zat kimia di udara lingkungan kerja dapat masuk ke dalam tubuh pekerja melalui saluran pernafasan, kulit, termasuk membran mukosa dan mata, serta saluran pencernaan. Di dalam tubuh, zat kimia tersebut akan mengalami proses penyerapan, distribusi, metabolisme dan ekskresi keluar dari tubuh. Konsentrasi bahan kimia yang terabsorpsi dan hasil metabolisme (metabolit) bahan kimia yang terabsorpsi diukur pada spesimen seperti urin (air seni), darah dan udara pernafasan yang dihembuskan.

Oleh karena itu pemantauan biologis mungkin sangat berguna untuk bahan kimia yang mudah diserap melalui kulit atau tertelan, atau di mana pajanan dikendalikan oleh alat pelindung diri.


Manfaat pemantauan biologi

Pemantauan biologi dapat dipergunakan untuk:

(1) mendeteksi dan menentukan penyerapan, baik melalui kulit, sistem pencernaan, maupun sistem pernafasan;

(2) menilai total pajanan di dalam tubuh;

(3) memperkirakan pajanan yang tidak terukur sebelumnya;

(4) mendeteksi pajanan di luar pekerjaan;

(5) menguji efektifitas alat pelindung diri dan pengendalian engineering; dan

(6) memantau cara/praktik kerja.

Oleh karena itu, pemantauan biologi tidak digunakan dalam menentukan efek kesehatan atau untuk diagnosis penyakit akibat kerja. Hasil pemantauan biologi dapat ditindaklanjuti untuk menelusuri kemungkinan adanya penyakit akibat kerja.

Pemantauan biologi tidak harus dilakukan pada bahan kimia yang memiliki nilai IPB. Pemantauan biologi merupakan pelengkap terhadap penilaian pajanan yang diperoleh.


Apa itu pemantauan biologi?

Pemantauan biologi adalah pengukuran dan penilaian bahan kimia atau metabolitnya (zat yang diubah tubuh menjadi bahan kimia) pada pekerja yang terpajan. Pengukuran ini dilakukan pada sampel napas, urin atau darah, atau kombinasi dari semuanya. Pengukuran pemantauan biologis mencerminkan penyerapan total bahan kimia oleh individu melalui semua rute (inhalasi, ingesti, melalui kulit atau dengan kombinasi rute ini). Jadi berbeda dengan pemantauan higiene industri yang mengukur pajanan individu.


Apa itu pemantauan efek biologi?

Pemantauan efek biologi adalah pengukuran dan penilaian efek biologi awal yang disebabkan oleh penyerapan bahan kimia. Biasanya melibatkan pengukuran respons biokimia (misalnya, mengukur aktivitas kolinesterase plasma dan eritrosit pada pekerja yang terpajan pestisida organofosfat; atau mengukur peningkatan protein urin setelah terpajan kadmium). Respon ini mungkin memiliki implikasi kesehatan potensial bagi individu, dan mungkin timbul dari penyebab selain pajanan pekerjaan. Akibatnya, pemantauan efek biologi harus selalu dilakukan dengan keterlibatan erat dari dokter kesehatan kerja.


Indikator Pajanan Biologi (IPB) atau Biological Exposure Indices (BEI)

IPB adalah nilai acuan konsentrasi bahan kimia yang terabsorpsi, hasil metabolisme (metabolit) bahan kimia yang terabsorpsi, atau efek yang ditimbulkan oleh bahan kimia tersebut yang digunakan untuk mengevaluasi pajanan biologi dan potensi risiko kesehatan pekerja.


Tabel 1. Kriteria Waktu Sampling Pemantauan Biologi (Permenkes 70/2016)


Interpretasi Nilai IPB

Nilai IPB merupakan nilai acuan yang digunakan untuk mengevaluasi pajanan dan potensi risiko kesehatan pekerja. Nilai IPB secara umum mengindikasikan konsentrasi determinan dimana pajanan di bawah nilai IPB tidak menimbulkan dampak kesehatan yang merugikan pada hampir semua pekerja.

Interpretasi nilai IPB dapat dilakukan oleh ahli higiene industri dan tenaga kesehatan yang kompeten di bidang kesehatan kerja (dokter atau non dokter). Sedangkan interpretasi terkait aspek medis harus dilakukan oleh dokter yang mempunyai kompetensi di bidang penyakit akibat kerja.



Referensi:

  • Peraturan Menteri Kesehatan No.70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja Lingkungan Kerja

  • ACGIH TLVs & BEIs 2022

  • Biological monitoring in the workplace; A guide to its practical application to chemical exposure; HSE UK


2022_Newsletter Mei-Juni_Pemantauan Biologi
.pdf
Download PDF • 156KB

Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page