top of page
INDUSTRIAL HYGIENE SERVICES
Indoor Air Quality Assessment
Kualitas udara dalam ruangan (IAQ) penting untuk kenyamanan dan kesehatan pekerja. Kualitas udara dalam ruangan dipengaruhi oleh faktor fisik, kimia dan / atau biologis seperti suhu, kelembaban, pergerakan udara, debu, oksigen, karbon monoksida, karbon dioksida, formaldehida, senyawa organik yang mudah menguap, dan mikroorganisme.
Untuk kantor yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta, berikut peraturan yang mengatur tentang standar kualitas udara dalam ruangan:
-
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 54 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Udara Dalam Ruangan
-
Keputusan Menteri Kesehatan No. 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Kantor
(Parameter dan Standar IAQ)

bottom of page