INDUSTRIAL HYGIENE SERVICES
Indoor Air Quality Assessment
Kualitas udara dalam ruangan (IAQ) penting untuk kenyamanan dan kesehatan pekerja. Kualitas udara dalam ruangan dipengaruhi oleh faktor fisik, kimia dan / atau biologis seperti suhu, kelembaban, pergerakan udara, debu, oksigen, karbon monoksida, karbon dioksida, formaldehida, senyawa organik yang mudah menguap, dan mikroorganisme.
​
Untuk kantor yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta, berikut peraturan yang mengatur tentang standar kualitas udara dalam ruangan:
​
-
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 54 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Udara Dalam Ruangan
-
Keputusan Menteri Kesehatan No. 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Kantor
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
​
(Parameter dan Standar IAQ)
​
​