top of page

Aturan Baru OSHA tentang Perlindungan Terhadap Pajanan Silica dan PEL

Edisi April 2016


Occupational Safety and Health Administration (OSHA) baru saja mempublikasikan aturan baru terkait perlindungan terhadap pajanan silika kristalin dan perubahan nilain PEL (Permissible Exposure Limit) setelah melalui proses pengkajian panjang sejak usulan pertama diinisiasi pada tahun 2013.

Berdasarkan data yang dirilis OSHA bahwa setidaknya terdapat 2,3 juta pekerja yang terpajan ilika kristalin (melalui inhalasi atau saluranpernafasan) di tempat kerjamereka, termasuk diantaranya 2juta pekerja konstruksi yangmengebor, memotong,menggerinda / menghaluskan, ataumenghancurkan benda / materialmengandung silika seperti betondan batu, dan 300.000 pekerja diindustri umum seperti pembuatanbatubata, pengecoran, hydraulic fracturing atau fracking.




Pengusaha memiliki tanggungjawab dalam melindungi pekerja dari pajanan terhadap debu (respirable) silika kristalin dengan mengendalikan penyebaran debumelalui cara basah atau sistem vakum bertahun-tahun. Namun sistem dan aturan yang adadianggap belum bisa menekan jumlah kasus baru silikosis (penyakit pada paru-paru akibattimbunan debu silika) yang diyakini sekitar 900 kasus baru pertahun. Dengan mengkaji hasil-hasilpenelitian terbaru, konsensus standar, dan masukan dariindustri, maka OSHA mengeluarkan panduan / aturan baru untuk melindungi pekerjadari silikosis yang akan berlaku efektif pada bulan Juni 2016, diantaranya adalah dengan menurunka nnilai PEL untuk respirable crystalline silica menjadi 50mikrogram/m3 udara - pajanan 8jam kerja (dari sebelumnya 500mikrogram/m3). Bersamaan dengan itu juga terdapat tiga aturan lain terkain metoda pengendalian yang wajib diterapkan, penyediaan layanan medis untuk pekerja terpajan, dan memberikan fleksibilitas akan penerapan aturan terhadap kelompok industri kecil.



Newsletter dapat diunduh di sini.

Newsletter_Aturan Baru OSHA_Edisi April
.
Download • 501KB

Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page