top of page

Peraturan Terkait Manajemen Kelelahan Dalam Mengemudi

Kelelahan yang dirasakan oleh pengemudi dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Adapun beberapa perusahaan mengeluarkan kebijakan-kebijakan internal perusahaan untuk mengendalikan lama mengemudi bagi pekerja yang diperbolehkan. Namun demikian kita perlu melihat standard / peraturan yang berlaku saat ini.


Source:shponline.co.uk


Peraturan di Indonesia

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan bahwa lama mengemudi maksimal per hari adalah 8 jam dan harus dilakukan istirahat setiap 4 jam perjalanan. Jika pengemudi menjalankan perjalanan jarak jauh yang memakan waktu lebih dari 8 jam, KNKT menyarankan setidaknya ada lebih dari satu pengemudi di dalam kendaraan agar dapat bergantian menyetir. Pengemudi sepeda motor disarankan untuk melakukan istirahat setiap 3 jam perjalanan.


Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009

Lama mengemudi diatur dalam Pasal 90 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut:

  • Waktu kerja pengemudi paling lama 8 jam sehari.

  • Pengemudi wajib beristirahat minimal 30 menit setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut

  • Dalam keadaan tertentu , pengemudi dapat bertugas maksimal 12 jam sehari termasuk waktu istirahat 1 jam.

  • Peraturan ini juga menyatakan secara jelas bahwa berkendara dalam keadaan lelah dan atau mengantuk merupakan bentuk pelanggaran undang-undang.


Peraturan Lainnya

International Labor Organization (ILO) dalam Hours of Work and Rest Periods (Road Transport) Convention 1979 menyarankan waktu kerja maksimal untuk para pekerja yang mengemudikan kendaraan adalah kurang dari 9 jam per hari dan tidak melebihi 48 jam per minggunya. Selain itu, pengemudi juga dilarang untuk berkendara lebih dari 4 jam secara terus menerus tanpa adanya istirahat.


Federal Motor Carrier Safety Administration (FMCSA), yaitu bagian dari DepartementTransportasi Amerika Serikat yang bertugas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, membagi kebijakan terkait regulasi jam kerja menjadi dua jenis yaitu pengemudi kendaraan pembawa barang dan kendaraan pembawa penumpang, sebagai berikut:


Beberapa rekomendasi untuk menangani kelelahan pengemudi:

  • Memiliki jam tidur yang cukup (sekitar 8 jam sehari) dengan suasana ruangan tidur yang nyaman (sejuk, gelap, tenang)

  • Memanfaatkan waktu beristirahat yang dimiliki saat periode kerja untuk napping sekitar 20 menit.

  • Menghindari konsumsi minuman berkafein, beralkohol atau minuman erengi dalam dosis yang tinggi

  • Menjaga interaksi saat mengemudi (mengobrol dengan penumpang)

  • Saat merasa lelah atau mengantuk, sebaiknya menghentikan kendaraan dan melakukan stretching atau mengambil waktu napping sejenak

  • Mengendalikan emosi saat berkendara.

Sumber: Fatigue Management Isu dan Hasil Riset, H. Iridiastadi, A. Shafira, K. Admadiredja, 2020


2022_Newsletter Mei-Juni_Manajemen Kelelahan Dalam Mengemudi
.pdf
Download PDF • 166KB

Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page