top of page

Pendekatan Praktis Food Safety di Tempat Kerja dalam Era Normal Baru

Edisi Juli - Agustus 2020


Potensi Transmisi COVID-19 melalui Makanan

  • Hingga saat ini, tidak ada bukti penularan COVID-19 melalui makanan.

  • COVID-19 virus ditularkan pada saat kontak dekat melalui droplet (karena batuk atau bersin). Virus dapat menyebar secara langsung dari orang ke orang, ketika orang yang membawa COVID-19 batuk atau bersin yang menghasilkan droplet yang menjangkau hidung, mulut, atau mata dari orang lain.

  • Atau, droplet tersebut jatuh pada permukaan atau benda disekitarnya. Orang dapat tertular COVID-19 jika meyentuh permukaan atau yang terkontaminasi tersebut, kemudian menyentuh hidung, mulut atau matanya.

  • COVID-19 dapat bertahan sampai dengan 72 jam pada plastik dan baja, 4 jam pada tembaga, dan 24 jam pada kardus (pada lingkungan yang dikendalikan di laboratorium).

  • Industri makanan seharusnya sudah mempunyai FSMS (Food Safety Management System) dan mengimplementasikan prinsip-prinsip HACCP (Hazard Analysis & Critical Control Point).


Memastikan Risiko Penularan COVID-19 dan Pencegahannya Tercakup dalam FSMS dan HACCP

  • Pengendalian Pemasok.

  • Transportasi dan Penerimaan Bahan Makanan.

  • Penyimpanan dan Pengolahan Bahan Makanan.

  • Penyajian Makanan.

  • Kondisi Kesehatan Pekerja.

  • Higiene Personal.

  • Fasilitas dan Desain.

  • Pembersihan & Sanitasi.


Pengendalian Pemasok

  • Pembelian harus pada tempat resmi yang mempunyai ijin.

  • Pemasok menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19.


Transportasi dan Penerimaan Bahan Makanan

  • Menggunakan kendaraan khusus pengangkut bahan makanan yang higienis.

  • Pengemudi kendaraan dan pekerja lain yang mengirimkan bahan makanan tidak boleh meninggalkan kendaraannya selama proses pengiriman. Mereka harus mematuhi protokol kesehatan sebelum menyerahkan dokumen pengiriman.

  • Sebaiknya menggunakan wadah dan kemasan sekali pakai.

  • Jika menggunakan wadah ‘reusable’, maka harus mengimplementasikan protokol sanitasi yang sesuai.

  • Melakukan desinfeksi permukaan-permukaan yang sering di sentuh pada kendaraan pengiriman untuk mencegah kontaminasi silang.

  • Memastikan pengemudi kendaraan dan pekerja pengiriman memahami pentingnya:

    • Cuci tangan & hand sanitizer;

    • Physical distancing;

    • Menggunakan masker;

    • Kebersihan diri;

    • Kebersihan kendaraan dan wadah-wadah yang digunakan.


Penyimpanan dan Pengolahan Bahan Makanan


Cara penyimpanan makanan dan minuman

  • Terlindung dari debu, bahan kimia berbahaya, serangga dan hewan.

  • Jarak makanan dengan lantai : 15 cm.

  • Jarak makanan dengan dinding : 5 cm.

  • Jarak makanan dengan langit-langit : 60 cm.

  • Tidak tercampur antara bahan makanan yang siap saji dengan bahan makanan mentah.


Penyimpanan dan Pengolahan Bahan Makanan

Penggunaan Wadah dan Alat Bantu

  • Wadah yang sudah digunakan untuk makanan mentah tidak boleh digunakan untuk makanan matang tanpa pencucian dan tindakan sanitasi.

  • Penggunaan talenan (chopping board) harus masing-masing untuk setiap bahan makanan.

  • Penerapan kode warna akan membantu kedisiplinan dalam pemisahan alat / wadah.

Physical Distancing

Penyimpanan dan pengolahan bahan makanan

  • Menjaga jarak setidaknya 1-meter antara satu pekerja dengan pekerja yang lain.

  • Jika tidak memungkinkan, bisa melakukan beberapa alternatif tindakan pencegahan seperti:

    • Mengatur meja/area kerja sehingga pekerja tidak pada posisi saling berhadapan tetapi berdampingan;

    • Menyediakan APD seperti masker, hair nets, sarung tangan sekali pakai, pakaian kerja yang bersih, dan sepatu kerja (slip reduction). Penggunaan APD secara rutin di area-area berisiko tinggi yang memproduksi makanan siap saji;

    • Membatasi jumlah pekerja di area food preparation;

    • Mengorganisasikan pekerja ke dalam kelompok-kelompok kerja untu membatasi interaksi antar kelompok.


Penggunaan Sarung Tangan Sekali Pakai (Disposable Gloves)

Penyimpanan dan pengolahan bahan makanan

  • Sarung tangan dapat digunakan namun harus sering di ganti dan tangan harus di cuci pada saat pergantian sarung tangan.

  • Sarung tangan harus di ganti setelah melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan makanan, seperti memegang gagang pintu, membuang sampah.

  • Penjamah makanan harus menghindari menyentuh wajah, mulut dan mata ketika menggunakan sarung tangan.

  • Sarung tangan tidak boleh digunakan sebagai pengganti cuci tangan.

  • Penggunaan sarung tangan bisa memberikan ‘rasa aman yang salah’ dan membuat penjamah makanan tidak mencuci tangan sesering yang seharusnya dilakukan.


Penyajian Makanan

  • Menyediakan sarana cuci tangan.

  • Penyaji makanan menggunakan APD: masker, sarung tangan.

  • Sebaiknya menghindari ‘open display’.

  • Physical distancing.

  • Pengaturan tempat duduk (50% kapasitas).

  • Pembersihan & sanitasi peralatan yang digunakan untuk penyajian makanan.


Kondisi Kesehatan Pekerja


  • Membuat prosedur tertulis tentang pencegahan penularan COVID-19 serta penanganan kasus COVID-19 di tempat kerja.

  • Memperkuat implementasi program fitness for work.

  • Implementasi protokol kesehatan:

    • Melakukan skrining gejala kesehatan.

    • Melakukan rapid test pada pekerja berisiko.

      • Memberikan edukasi tentang COVID-19.











Personal Hygiene

  • Untuk melindungi pencemaran terhadap makanan menggunakan: celemek/apron, penutup rambut; sepatu kedap air, masker, sarung tangan.

  • Perilaku selama mengelola makanan:

  • Tidak merokok.

  • Tidak makan atau mengunyah.

  • Tidak menggunakan perhiasan kecuali cincin kawin yang tidak berhias (polos).

  • Selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah bekerja dan setelah keluar dari toilet.

  • Selalu memakai pakaian kerja yang bersih yang tidak dipakai di luar tempat jasaboga.

  • Tidak banyak bicara dan selalu menutup mulut pada saat batuk atau bersin dengan menjauhi makanan atau keluar dari ruangan.

  • Tidak menyisir rambut di dekat makanan.


Desain dan Fasilitas

  • Lantai:

    • Kedap air, tidak retak, tidak licin, dan mudah dibersihkan.

  • Dinding:

    • Tidak lembab, permukaan halus, mudah dibersihkan dan berwarna terang.

    • Sudut dinding dengan lantai berbentuk lengkung (conus).

  • Pintu dan Jendela:

    • Pintu ruang tempat pengolahan makanan dibuat membuka ke arah luar dan dapat menutup sendiri.

    • Jendela harus mudah dibersihkan.

  • Ruangan pengolahan makanan:

    • Tidak boleh berhubungan langsung dengan toilet/jamban, peturasan dan kamar mandi.

  • Sarana cuci tangan:

    • Lebih baik menggunakan kran yang dioprasikan dengan kaki atau siku.


Pembersihan dan Sanitasi


  • Program pembersihan dan sanitasi yang efektif dapat mencegah kontaminasi pangan dari bahaya yang terdapat pada peralatan maupun permukaan yang kontak dengan pangan dengan cara:

    • Mengurangi bahaya biologis.

    • Menghilangkan bahaya fisik.

    • Menghilangkan bahaya kimia.







Pembersihan dan Sanitasi

  • Sanitasi dapat dilakukan dengan metode pemanasan atau menggunakan bahan kimia (sanitizer) yang bersifat food grade.

  • Bahan yang sering digunakan antara lain Chlorine, Quaternary Ammonia, dan Iodine.Harus terdaftar dan memiliki izin edar dari Kemenkes (www.infoalkes.kemkes.go.id)

  • Disediakan sarana khusus yang terpisah dengan sarana pembersihan/pencucian bahan pangan dan jauh dari area pengolahan pangan/dapur.

  • Untuk permukaan area yang tidak kontak langsung dengan pangan seperti lantai, pintu, dinding, jendela, toilet, dll dapat menggunakan pilihan bahan kimia mengacu pada Paduan Cara dan Langkah-Langkah Disinfeksi (Kemenkes, 2020) dan/atau rilis berita yang disampaikan oleh LIPI (2020).

*Konsentrasi bahan kimia tersebut disarankan untuk sanitasi permukaan yang kontak langsung dengan pangan.



SUMMARY

  • Memastikan risiko penularan COVID-19 dan pencegahannya tercakup dalam FSMS dan HACCP.

  • Membuat prosedur tertulis tentang pencegahan penularan COVID-19 serta penanganan kasus COVID-19 di tempat kerja.

  • Memberikan edukasi tentang COVID-19 kepada semua pekerja yang terlibat dalam penanganan bahan makanan, mulai dari penerimaan bahan makanan sampai dengan penyajian makanan.

  • Melakukan tinjauan ulang pada bahan pembersih dan sanitasi yang disarankan untuk COVID-19.

  • Memperkuat implementasi program pengendalian operasional seperti: pengendalian pemasok, Fitness For Work, personal hygiene, pembersihan & sanitasi.


 

Referensi :

  • PerMenkes No.1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga.

  • PerMenkes No. 492 / 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

  • SNI CAC/RCP 1:2011 Rekomendasi Nasional Kode Praktis – Prinsip Umum Higiene Pangan.

  • SNI ISO 22000:2009 tentang Sistem Manajemen Keamanan Pangan.

  • SNI 01-4852-1998 tentang Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP) serta Pedoman Penerapannya.

  • COVID-19 and food safety: guidance for food business; FAO & WHO; 7 April 2020.

  • Water, sanitation, hygiene, and waste management for the COVID-19; WHO & UNICEF; 19 March 2020.

  • Pedoman Pembersihan dan Sanitasi Tempat Pengelolaan Pangan Siap Saji (TPP): Edisi Khusus Pencegahan Penyebaran COVID; Kemenkes; April 2020.



Newsletter dapat diunduh di sini.


Comments


Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page