top of page

Non Ionizing Radiation dalam Perspektif Industrial Hygiene


Dalam mengkaji bahaya kesehatan kerja fisika bagi manusia, ada tipe jenis bahaya kesehatan yang disebut “radiasi”. Radiasi sendiri artinya adalah pelepasan energi berupa partikel sub-atom ataupun energi gelombang. Dalam keilmuan penelitian dan penerapan untuk radiasi secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu ionizing radiation (radiasi pengion) dan non-ionizing radiation (radiasi non pengion). Radiasi pengion adalah jenis radiasi dengan energi yang besar untuk bisa melepas partikel sub-atomic sehingga menyebabkan terjadi ionisasi. Sementara radiasi non pengion adalah jenis radiasi dengan tingkat energi yang lebih rendah dan tidak menyebabkan ionisasi. Gambaran radiasi dapat dilihat pada grafik berikut:





Beberapa contoh jenis dan penggunaan radiasi non pengion di dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:

  • Ultraviolet (UV-A, UV-B dan UV-C)

Selain secara alami terdapat di alam dari sinar matahari, berbagai pajanan sinar UV terdapat di berbagai peralatan disinfektan baik untuk disinfektasi ruangan (udara), air maupun peralatan; kegiatan pengelasan, tanning booth, dan sebagainya. Panjang gelombang UV sekitar 100 – 400nm.

  • Cahaya (Yang Terlihat Manusia)

Yaitu cahaya yang terlihat oleh mata manusia, misal lampu penerangan dan pantulan sinar lainnya. Panjang gelombang unutk cahaya yang terlihat oleh mata manusia adalah sekitar 400 – 760nm.

  • Infrared (IR-A, IR-B, IR-C)

Jenis cahaya dengan panjang gelombang sekitar 760nm – 1 mm) dan tidka dapat terlihat oleh mata manusia. Banyak digunakan untuk aplikasi teknologi, seperti misalnya thermal imaging, komukasi dan transmisi data, pemanasan, dan lain sebagainya.

  • Laser

Laser merupakan singkatan dari (Light Amplification by Stimulation of Emission Radiation), secara gamblang merupakan penguatan cahaya baik yang terlihat oleh mata manusia maupun yang tidak terlihat oleh mata manusia, dan digunakan diberbagai peralatan industri, secara industri manufaktur, industri medis, pengelasan, pemotongan, pengukuran, dan lain sebagainya.

  • Radio Frequency dan Microwave

Secara umum radio frekuensi dan microwave merupakan fenomena yang serupa sebagai energi elektromagnetik yang sesuai namanya terdiri dari medan magentik dan medan elektrik. Yang membedakan diantara keduanya adalah frequency dan panjang gelombang. Penggunaan RF dan microwave dalam kehidupan sehari-hari sangat banyak, mulai dari peralatan memasak dirumah, transmitter, handphone, radio, komunikasi, dan lain sebagainya.


Bahaya Kesehatan

  • Ultraviolet (UV-A, UV-B dan UV-C)

Bahaya kesehatan untuk pajanan UV terutama pada organ tubuh kulit dan mata. Pajanan terhadap UV untuk kulit dapat menyebabkan erythema (kulit terbakar), photosensitization (terutama dari UV-A) dan kanker kulit (UV-B). Untuk bahaya kesehatan terhadap mata misalnya Photokeratoconjunctivitis (yaitu kerusakan pada sel epitheal kornea mata, terutama dari UV-C), katarak (opacification dari lensa mata, terutama dari UV-B), kerusakan photochemical retina mata (UV-A).


  • Cahaya (Yang Terlihat Manusia)

Visible light atau cahaya yang terlihat oleh manusia biasanya tidak berbahaya. Namun, beberapa cahaya bisa sangat kuat sehingga dapat merusak sel reseptor di mata Anda yang menyebabkan kebutaan sementara atau permanen.


  • Infrared (IR-A, IR-B, IR-C)

Paparan infrared yang berkepanjangan dapat menyebabkan kerusakan lensa, kornea, dan retina, termasuk katarak, cornea ulcers, dan luka bakar retina.


  • Laser

Target organ untuk pajanan laser yang paling utama adalah mata, menyebabkan thermal damage dan kerusakan pada photoreceptors, untuk bagian kulit juga dapat menyebabkan kerusakan thermal dan fotokimia.


  • Radio Frequency dan Microwave

Beberapa bahaya kesehatan yang dapat disebabkan oleh RF dan microwave diantaranya adalah menyebabkan induksi arus listrik dalam tubuh manusia, bahaya paling utama dari microwave adalah pemanasan jaringan pada tubuh. Selain itu ada beberapa studi jangka panjang yang sedang berlangsung, namun belum menemukan bukti yang kuat maupun konsisten terkait pajanan RF yang dikaitkan pada kerusakan saraf, ekef sistem reproduksi, katarak dan kanker.


Saat ini Threshold limit Value (TLV) untuk non ionizing radiation, terbagi berdasarkan jenis non ionizing radiation yang ditujukan, sebagai contoh static magnetic field, UV, visible light, laser, masing-masing memiliki pendekatan TLV yang berbeda, sesuai dengan parameter pajanan yang berbeda-beda.


Referensi:

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja Lingkungan Kerja

  • ACGIH TLVs & BEIs 2022


Newsletter Juli-Agustus 2022_Non Ionizing Radiation
.pdf
Download PDF • 200KB

Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page